Pengaduan yang masuk melalui aplikasi WBS internal LKPP akan ditindak lanjuti selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pengaduan diterima. Terdapat 4 (empat) kategori dalam penanganan pengaduan melalui WBS internal LKPP yaitu:

  1. Pengaduan Diterima yaitu pengaduan yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam aplikasi WBS Internal LKPP.
  2. Pengaduan Ditolak yaitu pengaduan yang tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam aplikasi WBS Internal LKPP.
  3. Pengaduan Diproses yaitu pengaduan yang memenuhi syarat dan mendapat respon dari verifikator administrator WBS internal LKPP dimana pengaduan siap untuk diproses (ditindak lanjuti).
  4. Pengaduan Selesai yaitu pengaduan yang telah selesai diproses.